Suara.com - Berikut ini beberapa fakta terbaru tentang Gusti Ayu Dewati atau beken dengan nama Dea OnlyFans. Wanita yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran konten pornografi.
Dea OnlyFans ditangkap penyidik dari Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Dea OnlyFans tiba di Polda Metro Jaya pada hari Jumat.
Penangkapan Dea OnlyFans semakin "melambungkan" namanya. Dea menambah panjang daftar tamu podcast Close The Door yang ditangkap pihak kepolisian.
Lalu, apa saja fakta yang terungkap setelah Dea OnlyFans ditangkap pihak kepolisian? Berikut ini fakta-fakta terbaru tentang Dea OnlyFans.
Baca Juga: Dea Onlyfans Hanya Wajib Lapor, Ridwan Remin: Dia Harus Lapor Upload Konten Baru?
1. Tak Ditahan
Dea OnlyFans ditangkap pihak kepolisian pada pekan lalu. Namun, Namun Dea tidak berada dalam tahanan kantor polisi. Dea untuk sementara dikenakan wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Status wajib lapor ini yang membuat Dea untuk sementara tinggal di Jakarta. Pihak kepolisian menyebut hal itu dilakukan karena ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan.
2. Rilis Barang Bukti
Baca Juga: Polisi Kantongi Identitas Lawan Main Dea OnlyFans dalam Video Syur
Polda Metro Jaya merilis kasus pornografi dengan tersangka Dea OnlyFans pada Selasa (29/3/22). Barang bukti yang ditunjukkan seperti empat celana dalam, pakaian cosplay seksi, laptop, kartu ATM dan handphone.
Dea OnlyFans sendiri sudah mengakui perbuatannya. Dia membuat konten dengan mengunggah foto seksi, bahkan topless, untuk mendapatkan keuntungan hingga belasan juta. Profesi ini sudah dijalaninya selama dua tahun.
3. Jerat Hukuman
Dea OnlyFans memang hanya dikenai wajib lapor dua kali setiap pekan. Namun, kasusnya masih terus berjalan. Beberapa pasal bisa menjerat wanita asal Malang ini.
Dea OnlyFans dijerat Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29
Dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
4. Pemeran Pria Bisa Jadi Tersangka
Dea bukan saja mengunggah foto-foto berbau pornografi. Dea turut membuat video pornografi bersama seorang pria yang diduga kuat merupakan pacar dari Dea OnlyFans.
Pihak kepolisian, dalam hal ini Polda Metro Jaya, bakal memanggil sang pemeran pria sebagai saksi. Namun bila dari hasil pemeriksaan sang pria turut mengarah ke penyebaran konten pornografi, dia bisa ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tentunya akan menambah tersangka, karena di dalam undang-undang tersebut pemeran lain atau pendukung akan jadi tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).
5. Tak Terjerat Prostitusi
Meski diduga menyebarkan konten pornografi, Dea OnlyFans tak tersangkut dalam jerat prostitusi. Dia hanya membuat konten untuk disebarkan melalui akunnya di OnlyFans. Ada ratusan subscriber yang menjadi pengikut dari Dea OnlyFans.
Untuk menjadi subscriber di OnlyFans, setiap orang wajib membayar 7 USD atau sekitar Rp70 ribu. Bayaran inilah yang membuat Dea OnlyFans mendapatkan uang belasan juta sebagai conten creator OnlyFans.
Kontributor : Lukman Hakim