Dari Hasil Assessment, Ojan Sisitipsi Direhabilitasi 3 Bulan

Rabu, 30 Maret 2022 | 13:29 WIB
Dari Hasil Assessment, Ojan Sisitipsi Direhabilitasi 3 Bulan
Muhammad Fauzan alias Ojan Sisitipsi [Instagram/@ohmyjons]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Muhammad Fauzan Lubis alia Ojan Sisitipsi mendapat rekomendasi dari BNNP DKI Jakarta untuk menjalani rehabilitasi narkoba. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Ojan menjalani assessment pada 23 Maret 2022.

"Saudara MFL memenuhi persyaratan untuk dilakukan rehabilitasi," kata Kanit 1 Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Harry Gasgari saat dikonfirmasi, Rabu (30/3/2022).

Gaya Stylish Ojan Sisitipsi saat hendak menjalani assessment ke BNNP DKI Jakarta [Suara.com/Evi Ariska]
Gaya Stylish Ojan Sisitipsi saat hendak menjalani assessment ke BNNP DKI Jakarta [Suara.com/Evi Ariska]

"Jadi langkah rehabilitasi ini sesuai hasil assessment dari tim terpadu BNNP DKI Jakarta," kata AKP Harry Gasgari menambahkan.

Oleh BNNP DKI Jakarta, Muhammad Fauzan Lubis diberi waktu menjalani rehabilitasi narkoba selama tiga bulan.

Baca Juga: Polisi Masih Selidiki Psikotropika dengan Resep Dokter Milik Ojan Sisitipsi

Mohammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus nakorba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Mohammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus nakorba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

"Kami akan bawa yang bersangkutan ke BNNP DKI," tutur AKP Harry Gasgari.

Seperti diketahui, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan vokalis Sisitipsi ditangkap oleh Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 17 Maret 2022 karena dugaan penyalahgunaan narkotika.

Muhammad Fauzan atau Ojan Sisitipsi [Suara.com/Evi Ariska]
Muhammad Fauzan atau Ojan Sisitipsi [Suara.com/Evi Ariska]

Adik aktor Wafda Lubis ini ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan beserta barang bukti narkotika berupa biji ganja serta beberapa jenis psikotropika.

Atas perbuatannya, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi disangkakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika dan Pasal 62 UU Psikotropika dengan ancaman lima tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Masih Dalami Cara Ojan Sisitipsi Konsumsi Ganja Diseduh Kopi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI