Suara.com - Adam Deni kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2022). Ada yang berbeda dari sidang kali ini.
Menggunakan rompi tahanan berwarna merah, Adam Deni berjalan seperti pendemo menuju ruang sidang. Dia membawa tulisan bernada sindirian yang membahas dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang menyeret nama seorang anggota DPR RI.
"Meloloskan Barang dan Karantina Pake protokol DPR Amerika nih yeeeee, #privilage," tulis Adam Deni di kertas yang dibawanya.
Tak diketahui persis siapa anggota DPR yang dimaksud tersebut karena Adam Deni tak mau sebut nama. Tak hanya itu, Adam juga sempat mengeluhkan kekesalannya.
Baca Juga: Eksepsinya Ditolak, Adam Deni Akan Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK
"Lawan koruptor ya, lawan koruptor! Nggak takut saya! Bahwa saya diperlakukan seperti pengemis, diusir dua kali. Bayangin aja wakil rakyat ngusir orangtua saya dua kali! Dia punya ibu apa nggak, makanya saya berani lawan!" ujarnya dengan nada tinggi sebelum dihentikan petugas.
Adam Deni kemudian langsung digiring ke kursi sidang. Ia pun menjalani sidang dengan semestinya sebagai terdakwa kasus ilegal akses atas laporan Ahmad Saroni.
Adam Deni dilaporkan oleh Wakil Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni ke Bareskrim Polri dengan LP Nomor LP/B/0040/I/2022/SPKT/ Dittipidsiber Bareskrim Polri tertanggal 27 Januari 2022.
Adam Deni diduga melanggar UU ITE karena menggunggah dokumen elektronik pribadi orang lain tanpa izin. Ia lalu ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 Januari 2022.
Dokumen yang diunggah Deni adalah data pembelian sepeda Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Adam Deni