Suara.com - Gaga Muhammad masih merasa tidak bersalah atas kelumpuhan yang diderita Laura Anna Edelenyi. Ia bahkan masih menganggap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasusnya tidak adil.
"Kami ingin mencari keadilan," ujar Fahmi Bachmid selaku kuasa hukum Gaga Muhammad di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/3/2022).
Sebagai bentuk upaya mencari keadilan, Gaga Muhammad mengaku ingin memperjuangkan haknya hingga ke Mahkamah Agung lewat proses kasasi.
"Kami akan kasasi sampai dia mendapatkan keadilan di proses peradilan paling tinggi di Mahkamah Agung," kata Fahmi Bachmid.
Baca Juga: Muncul Petisi Minta Gaga Muhammad Dihukum Berat, Keluarga Sindir Pencetusnya
Belum diketahui kapan Gaga Muhammad mengajukan kasasi atas perkara dugaan kelalaian mengemudi yang berakibat kelumpuhan terhadap Laura Anna Edelenyi.
"Nanti akan saya beri tahu, akan saya sampaikan kapan saya ke pengadilan," tutur Fahmi Bachmid.
Yang pasti, upaya Gaga Muhammad menuntut keadilan hingga tingkat Mahkamah Agung dilakukan atas permintaan keluarga.
"Saya sudah diperintah, diminta oleh ayahnya Gaga. 'Bang, kita kasasi. Oke, saya akan ajukan kasasi'," tegas Fahmi Bachmid.
Sebagai pengingat, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 19 Januari 2022. Ia dinyatakan bersalah atas kelalaian mengemudi yang membuat Laura Anna Edelenyi lumpuh di 2019.
Baca Juga: Gaga Muhammad Galang Dana untuk Pengobatan Laura Anna, Tapi Tak Ikut Berdonasi
Tak terima dengan vonis hakim, Gaga Muhammad mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Namun belum diketahui seperti apa hasil banding mantan kekasih Karin Novilda atau Awkarin.
"Hasil putusan bandingnya saya juga tidak mengikuti. Proses di pengadilan tinggi itu tidak mewajibkan seorang pengacara hadir di sana. Di sana itu proses sidang majelis hakim. Kalau pun seandainya saya ada di sana, saya juga tidak bisa ikut sidang, hanya nonton," papar Fahmi Bachmid.