Suara.com - Sidang beragendakan putusan sela untuk Adam Deni digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara hari ini, Selasa (29/3/2022). Dalam putusannya, majelis hakim menolak eksepsi Adam Deni.
"Ya kalau putusan sela ya sejujurnya kami sudah tahu perkara eksepsi ini ditolak, sudah pasti. Kami juga sudah sepakat bahwa kami tidak berharap eksepsi kami diterima," kata kuasa hukum Adam Deni, Herwanto usai sidang.
Sebagai gantinya, Adam Deni bakal melaporkan Ahmad Sahroni ke KPK. Hal itu sudah ia kuasakan ke kuasa hukumnya.
"Akhirnya dia (Adam Deni) telah menyampaikan kuasa ke saya, minggu depan kami mau melaporkan AS ke KPK dengan bukti yang ada," ujarnya.
Baca Juga: Hakim Tolak Eksepsi Adam Deni
Adam Deni berencana membeberkan dugaan tindak korupsi yang menyeret Ahmad Sahroni. Sebab, pihaknya saat ini dipenjara pun karena niatannya membongkar kasus tersebut.
"Klien kami sedang mengalami permasalahan UU ITE, kenapa? Karena laporannya AS ini berjalan begitu cepat. Yang kedua sebenarnya kita jangan sampai lupa ada juga dugaan tindak pidana korupsi. Permasalahannya, belum sempat dilaporkan yang mau memberikan informasi keburu ketangkep," imbuh Herwanto.
Bukan tanpa bukti, pihak Adam Deni berani merencanakan laporan tersebut. Pihaknya mengaku sudah mengantongi bukti kuat yang tak bisa dibeberkan. "Sudah (ada bukti) sudah menurut kami kuat," kata Herwanto menegaskan.
Rencananya, laporan Adam Deni untuk Ahmad Sahroni itu bakal didaftarkan ke KPK minggu depan. Ia menjamin hal itu bukan hanya gertakan.
"Kami pastikan perkara ini pasti kami laporkan ke KPK. Kita pastikan itu," ucapnya.
Baca Juga: Adam Deni Girang Punya Teman Baru di Tahanan, Doni Salmanan dan Indra Kenz
Sebelumnya, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Adam Deni dinilai jaksa sengaja dan tanpa izin mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang mengakibatkan terbukanya informasi pribadi Ahmad Sahroni.
Dokumen itu diunggah oleh Adam melalui akun Instagram miliknya @adamdenigrk pada 26 Januari 2022. Materi yang diunggah adalah gambar bertuliskan "Ahmad Sahroni File Explanation 3 Page" dan tulisan dengan caption, "Unboxing paket dari luar negeri yang siap dikirim ke KPK".