Dea OnlyFans Dipastikan Cuma Produksi Konten Pornografi, Tak Buka Jasa Prostitusi

Selasa, 29 Maret 2022 | 11:49 WIB
Dea OnlyFans Dipastikan Cuma Produksi Konten Pornografi, Tak Buka Jasa Prostitusi
Dea OnlyFans [Instagram @gresaidss]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dea OnlyFans dipastikan tak membuka jasa prostitusi online atau open BO. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan tersangka cuma memproduksi konten pornografi lalu diunggah ke situs OnlyFans untuk mendapatkan keuntungan.

"Belum ada open BO. Jadi dia memang main, lalu divideokan. Kemudian disimpan di satu tempat penyimpanannya lalu secara berkala dia kirimkan ke akun OnlyFans-nya yang sudah kita sita," kata Aulia di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Polisi mengekspose kasus pornografi Dea OnlyFans. (Suara.com/Yasir)
Polisi mengekspose kasus pornografi Dea OnlyFans. (Suara.com/Yasir)

Dari kegiatannya tersebut, Dea OnlyFans mendapat keuntungan Rp15 hingga Rp16 juta tiap bulannya. Aulia mengatakan duit itu dipakai tersangka untuk kebutuhan sehari-hari.

"Sekitar Rp15 sampai Rp16 juta," ujar Aulia.

Baca Juga: Soal Dugaan Dea OnlyFans Open BO, Ini Hasil Pengungkapan Polisi

Hari ini, Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengekspose kasus pornografi Dea OnlyFans. Sejumlah barang bukti ditampilkan dalam pengungkapan kasus tersebut.

Barang bukti tersebut di antaranya empat celana dalam hingga baju cosplay seksi. Ada juga handphone, laptop dan kartu ATM.

Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Ponco saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022). [Suara.com/M Yasir]
Dea Onlyfans didampingi kuasa hukumnya Herlambang Ponco saat mendampingi kliennya melakukan wajib lapor ke penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/3/2022). [Suara.com/M Yasir]

Sebelumnya Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Namun, dia baru tiba di Polda Metro Jaya sehari setelahnya.

Tak ada pernyataan yang diberikan Dea OnlyFans saat tiba di Polda Metro Jaya. Didampingi beberapa petugas, dia langsung masuk ke dalam gedung.

Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Baca Juga: Polisi Pamerkan Barang Bukti Kasus Pornografi Dea OnlyFans, Ada Baju Cosplay Seksi

Video penangkapan Dea OnlyFans sempat beredar di media sosial. Di dalam video, dia diamankan saat masih mengenakan pakaian tidur.

Penyidik juga meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut.

Meski berstatus tersangka, Dea OnlyFans tidak ditahan. Dia hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.

Dea OnlyFans pernah viral usai hadir di Podcast Deddy Corbuzier. Kepada Deddy, dia membuka soal kegiatanya di situs OnlyFans.

Konten yang diunggah Dea adalah foto-foto seksinya. Namun konten miliknya hanya bisa diakses oleh subscribers-nya yang sudah membayar Rp 7 dolar AS.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI