Suara.com - Para Korban CPNS bodong bakal menempuh langkah hukum baru usai kecewa atas vonis tiga tahun penjara atas putri Nia Daniaty, Olivia Nathania.
"Yang paling pasti adalah dalam waktu dekat, satu atau dua minggu ini, kami akan ajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum para korban CPNS bodong, Senin (28/3/2022).
Tak hanya Olivia Nathania yang bakal digugat, Odie Hudiyanto juga berencana menyeret Rafly Novianto Tilaar dan Nia Daniaty.
"Satu sudah jelas, kepada Olivia Nathania atau Oi. Yang kedua adalah Rafly Novianto suaminya, karena dia yang menikmati uang uang para korban. Yang ketiga Nia Daniaty," jelas Odie.
Baca Juga: Olivia Nathania Putri Nia Daniaty Nangis Sepanjang Sidang Vonis
Odie Hudiyanto lantas membeberkan alasan menyeret Nia Daniaty ke kasus CPNS bodong yang dihadapi Olivia Nathania.
Menurut Odie, Nia Daniaty bisa dimintai pertanggungjawaban karena mengetahui perbuatan melawan hukum yang dilakukan perempuan 30 tahun.
"Para korban kan sudah berapa kali bertemu dengan ibu Nia dan meminta bantuan," terang Desi sebagai salah satu tim Odie Hudiyanto.
Sebelumnya, korban CPNS bodong mengecam vonis tiga tahun penjara bagi Olivia Nathania. Mereka menilai banyak ketidakjujuran dalam proses hukum terhadap perempuan yang biasa disapa Oi.
"Tadi hakim sebutin bahwa hal yang meringankan Oi adalah dia jujur di persidangan. Apa yang jujur? Dia berbelit-belit nggak ngaku. Setelah hakim mempertanyakan lebih dalam, baru dia ngaku kan. Jadi sebenarnya nggak ada hal yang meringankan buat Oi," ucap Odie Hudiyanto.
Baca Juga: Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
Ditambah lagi, vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menghendaki Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun.
"Jaksa harus banding, karena tidak sesuai dengan apa yang jaksa tuntut. Minimal sama dong dengan tuntutan," tutur Odie Hudiyanto.