Suara.com - Dea Onlyfans hari ini, Senin (28/3/2022) memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani wajib lapor. Dea datan bersama kuasa hukumnya.
Dea Onlyfans datang pada siang hari dengan mengenakan kemeja putih dan celana hitam. Ketika dimintai keterangan oleh wartawan, Dea tak mau banyak bicara.
"Sebentar ya, saya wajib lapor dulu," kata Dea OnlyFans.
Sementara itu, menurut kuasa hukum Dea Onlyfans, Herlambang Ponco mengatakan kalau kliennya menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan. Namun hal itu bisa saja berubah.
Baca Juga: 9 Tamu Deddy Corbuzier Ini Ditangkap Usai Tampil di Podcast, Ada Menteri hingga Dea OnlyFans
"Hari ini kita diwajibkan lapor untuk Senin sama Kamis. Tidak menutup kemungkinan untuk hari-hari selanjutnya berubah," ujar Herlambang Ponco.
Dea OnlyFans ditangkap penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya di Malang, Jawa Timur, pada Kamis (24/3/2022). Dia tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022) sore.
Saat ditangkap di rumahnya, Dea OnlyFans mengenakan pakaian tidur berwarna pink. Dalam video tersebut, terlihat penyidik meminta Dea OnlyFans menunjukkan handphone dan laptopnya. Hal ini diduga sebagai barang bukti daripada kasus tersebut.
Dalam perkara ini Dea OnlyFans telah berstatus tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Nama Dea Onlyfans mulai mencuri perhatian setelah hadir menjadi tamu dalam podcast Close The Door Deddy Corbuzier yang diunggah pada 9 Maret 2022.
Baca Juga: 7 Fakta Dea OnlyFans, Butuh Modal Unggah Konten hingga Jadi Korban Body Shaming