Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania yang dihadirkan secara virtual tak henti menangis selama sidang putusan kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Tangis perempuan yang biasa disapa Oi itu bahkan sudah mulai terlihat di layar proyektor sejak majelis hakim membacakan poin-poin dakwaan dalam amar putusan.
Sempat bisa mengendalikan emosi, tangis Olivia Nathania kembali pecah ketika dirinya dinyatakan terbukti bersalah atas tindak pidana penipuan bermodus rekrutmen CPNS.
Hingga hakim mengetuk palu usai pembacaan putusan, Olivia Nathania masih menunjukkan raut sedih dibalik tangisnya.
Baca Juga: Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
Sikap Olivia Nathania selama pembacaan putusan berbanding terbalik dengan apa yang ia sampaikan sebelum sidang.
Lewat tim kuasa hukum, perempuan 30 tahun awalnya optimis bakal lolos dari ancaman pidana.
"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si Pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah enggak ada," kata Andy Mulia Siregar selaku perwakilan kuasa hukum Olivia Nathania.
Olivia Nathania sendiri akhirnya divonis tiga tahun penjara atas aksi penipuan bermodus rekrutmen CPNS. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Olivia dipidana 3,5 tahun penjara.
Putusan hakim juga disambut kekecewaan oleh para korban yang hadir di sidang karena hukuman untuk Olivia Nathania dianggap terlalu ringan.
Baca Juga: Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Sedangkan Rafly Novianto Tilaar dinyatakan bebas dari jerat hukum karena minim bukti atas keterlibatan dalam praktek CPNS bodong.