Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang

Senin, 28 Maret 2022 | 16:37 WIB
Tak Terima Putri Nia Daniaty Cuma Divonis 3 Tahun, Korban Olivia Nathania Ngamuk usai Sidang
Agustin salah satu korban Olivia Nathania mengamuk setelah putri Nia Danianty itu cuma divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Vonis tiga tahun penjara terhadap putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias disambut kekecewaan oleh para korban CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Salah satu korban yang merupakan guru SMA Olivia Nathania, Agustin bahkan langsung meraung sambil menangis tersedu-sedu hingga pingsan usai hakim mengetuk palu.

Agustin salah satu korban Olivia Nathania mengamuk setelah putri Nia Danianty itu cuma divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]
Agustin salah satu korban Olivia Nathania mengamuk setelah putri Nia Danianty itu cuma divonis tiga tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]

Tak lama setelah hilang kesadaran, Agustin yang juga mantan guru SMA Olivia Nathania bangkit dan berteriak lagi ke arah tim kuasa hukum Olivia Nathania.

Sebab di waktu bersamaan, tim kuasa hukum Olivia Nathania masih berdalih tidak bersalah karena merasa sudah mengembalikan uang korban CPNS bodong.

"Mana kuasa hukumnya? Saya mau ngomong!," ucap Agustin dengan nada tinggi.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]

Lebih lanjut, Agustin masih dengan nada tinggi menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan Olivia Nathania bukan milik korban yang melapor ke Polda Metro Jaya.

"Kami sudah sampaikan! Uang yang sudah dibayar itu tidak termasuk dalam 225 orang ini! Allahu Akbar!," pekik Agustin.

Agustin kemudian mengutuk sikap tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tetap mencari celah membela diri usai klien mereka divonis tiga tahun penjara.

Padahal, vonis majelis hakim lebih ringan dari jaksa penuntut umum yang memohonkan pidana penjara selama 3,5 tahun.

"Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah menanti!," ucap Agustin yang akhirnya pingsan lagi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI