Suara.com - Vonis tiga tahun penjara terhadap putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias disambut kekecewaan oleh para korban CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Salah satu korban yang merupakan guru SMA Olivia Nathania, Agustin bahkan langsung meraung sambil menangis tersedu-sedu hingga pingsan usai hakim mengetuk palu.
Tak lama setelah hilang kesadaran, Agustin yang juga mantan guru SMA Olivia Nathania bangkit dan berteriak lagi ke arah tim kuasa hukum Olivia Nathania.
Sebab di waktu bersamaan, tim kuasa hukum Olivia Nathania masih berdalih tidak bersalah karena merasa sudah mengembalikan uang korban CPNS bodong.
"Mana kuasa hukumnya? Saya mau ngomong!," ucap Agustin dengan nada tinggi.
Lebih lanjut, Agustin masih dengan nada tinggi menjelaskan bahwa uang yang dikembalikan Olivia Nathania bukan milik korban yang melapor ke Polda Metro Jaya.
"Kami sudah sampaikan! Uang yang sudah dibayar itu tidak termasuk dalam 225 orang ini! Allahu Akbar!," pekik Agustin.
Agustin kemudian mengutuk sikap tim kuasa hukum Olivia Nathania yang tetap mencari celah membela diri usai klien mereka divonis tiga tahun penjara.
Padahal, vonis majelis hakim lebih ringan dari jaksa penuntut umum yang memohonkan pidana penjara selama 3,5 tahun.
"Kamu boleh mempermainkan hukum di negara, tapi hukum Allah menanti!," ucap Agustin yang akhirnya pingsan lagi.
Sedangkan Odie Hudiyanto selaku kuasa hukum korban CPNS bodong menyebut tim pengacara Olivia Nathania tidak punya hati nurani karena masih membela diri.
"Ini ngibulnya kebangetan!," kata dia.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Sedangkan Rafly Novianto Tilaar dinyatakan bebas dari jerat hukum karena minim bukti atas keterlibatan dalam praktek CPNS bodong.