Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong

Senin, 28 Maret 2022 | 15:44 WIB
Olivia Nathania, Putri Nia Daniaty Divonis 3 Tahun Penjara Kasus CPNS Bodong
Potret kebersamaan Nia Daniaty dan Olivia Nathania. (Instagram/niadaniatynew)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sidang putusan kasus CPNS bodong yang menyeret putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi baru saja dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).

Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Olivia Nathania selaku terdakwa dihadirkan secara virtual ke persidangan.

Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Olivia Nathania bersalah atas praktek penipuan berkedok rekrutmen CPNS.

"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar hakim ketua majelis.

Baca Juga: Pilih Syuting, Nia Daniaty Dipastikan Tak Hadiri Sidang Vonis Anaknya

Usai menyatakan Olivia Nathania bersalah, majelis hakim kemudian menetapkan lamanya pidana penjara bagi yang bersangkutan.

Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]
Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]

"Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata hakim ketua majelis.

Majelis hakim setelahnya membacakan pertimbangan di balik vonis tiga tahun penjara bagi Olivia Nathania.

Dimulai dari alasan yang memberatkan, di mana perbuatan Olivia Nathania dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.

Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.

Baca Juga: Jelang Sidang Vonis CPNS Bodong, Putri Nia Daniaty Yakin Bebas dari Jerat Hukum

Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya. Sekalipun hukuman untuk klien mereka lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.

Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.

Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]
Agustin (hijab kuning), salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.

Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar. 

Sedangkan Rafly Novianto Tilaar dinyatakan bebas dari jerat hukum karena minim bukti atas keterlibatan dalam praktek CPNS bodong.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI