Suara.com - Sidang putusan kasus CPNS bodong yang menyeret putri Nia Daniaty, Olivia Nathania alias Oi baru saja dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Olivia Nathania selaku terdakwa dihadirkan secara virtual ke persidangan.
![Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat ditemui usai menjalani pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya, Jakarta selatan, Senin (18/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/18/38813-olivia-nathania-suaracomalfian-winanto.jpg)
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Olivia Nathania bersalah atas praktek penipuan berkedok rekrutmen CPNS.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," ujar hakim ketua majelis.
Usai menyatakan Olivia Nathania bersalah, majelis hakim kemudian menetapkan lamanya pidana penjara bagi yang bersangkutan.
![Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dan pengacaranya [Suara.com/Ismail]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/09/30/34792-putri-nia-daniaty-olivia-nathania-dan-pengacaranya-suaracomismail.jpg)
"Menjatuhkan hukuman pidana dengan hukuman penjara selama tiga tahun," kata hakim ketua majelis.
Majelis hakim setelahnya membacakan pertimbangan di balik vonis tiga tahun penjara bagi Olivia Nathania.
Dimulai dari alasan yang memberatkan, di mana perbuatan Olivia Nathania dianggap menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat pada aparatur negara.
Sedangkan untuk alasan meringankan, Olivia Nathania dianggap sudah mengakui perbuatannya di muka sidang. Hakim juga sempat menyinggung soal ulah para korban yang ingin lolos seleksi CPNS lewat jalan pintas sebagai pertimbangan lain.
Baca Juga: Pilih Syuting, Nia Daniaty Dipastikan Tak Hadiri Sidang Vonis Anaknya
Mendengar vonis hakim, Olivia Nathania yang keberatan langsung menyatakan banding lewat kuasa hukumnya. Sekalipun hukuman untuk klien mereka lebih ringan dari tuntutan 3,5 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.