Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menyambut sidang pembacaan putusan kasus CPNS bodong dengan percaya diri tinggi.
Meski sempat berkelit saat memberikan keterangan di sidang, perempuan yang biasa disapa Oi tetap yakin dirinya bisa lolos dari jerat hukum.
![Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania menangis usai ditegur hakim saat menjalani sidang secara virtual, Kamis (10/4/2022). [Adiyoga Priyambodo/Suara.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/10/17388-putri-nia-daniaty-olivia-nathania.jpg)
"Masih optimis dong," ujar kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar kepada Suara.com lewat pesan singkat, Senin (28/3/2022).
Lebih lanjut, Andy Mulia Siregar juga membeberkan kondisi Olivia Nathania jelang mengikuti sidang putusan kasus CPNS bodong.
Ia menyebut perempuan 30 tahun itu berada dalam kondisi prima untuk mendengar vonis hakim.
![Putri Penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania saat menjalani sidang kasus penipuan CPNS yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Rabu (26/1/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/01/26/49275-olivia-nathania-suaracomalfian-winanto.jpg)
"Sehat kok, sehat," kata Andy Mulia Siregar.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.
![Agustin, salah satu korban penipuan yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania saat datang untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jumat (1/10/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/10/01/12252-korban-penipuan-olivia-nathania.jpg)
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Baca Juga: Sidang Vonis Putri Nia Daniaty Terkait Kasus CPNS Bodong Digelar Hari Ini
Oleh jaksa penuntut umum, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara imbas perbuatannya. Sedangkan Rafly Novianto Tilaar dinyatakan bebas dari jerat hukum karena minim bukti atas keterlibatan dalam praktek CPNS bodong.