Suara.com - Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania dijadwalkan mendengar vonis putusan atas kasus CPNS bodong di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3/2022).
Informasi disampaikan kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar saat dihubungi usai menghadiri sidang beberapa waktu lalu.
"Jadi, hari ini putusan," ujarnya kepada Suara.com lewat pesan singkat.
Andy Mulia Siregar sebelumnya sudah mengatakan bahwa Olivia Nathania siap menyambut vonis hakim. Perempuan yang biasa disapa Oi tetap berkeyakinan bahwa dirinya tak bersalah.
"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah nggak ada," kata Andy Mulia Siregar.
Olivia Nathania melalui Andy Mulia Siregar bahkan optimis setidaknya bakal mendapat keringanan hukuman atas perkara tersebut.
"Dia berharap Majelis Hakim membebaskan dia," tutur Andy Mulia Siregar.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, pria yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.
Baca Juga: Angie Ang Bikin Marc Marquez Salting, Wulan Guritno Mesra dengan Sabda Ahessa
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Oleh jaksa penuntut umum, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara imbas perbuatannya. Sedangkan Rafly Novianto Tilaar dinyatakan bebas dari jerat hukum karena minim bukti atas keterlibatan dalam praktek CPNS bodong.