Suara.com - Polisi memutuskan untuk tidak menahan Dea Onlyfans, meski perempuan 24 tahun itu berstatus tersangka dalam kasus pornografi. Menurut polisi, keluarga Dea sudah mengajukan diri sebagai penjamin.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia (Dea Onlyfans) masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Polda Metro Jaya, Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Sabtu (26/3/2022).
Tidak ditahan, namun Dea Onlyfans wajib melakukan wajib lapor setiap pekan. "Yang bersangkutan sementara dilakukan wajib lapor," ujar Endra Zulpan menambahkan.
Sebelumnya, polisi juga mengungkap pengakuan dari Dea Onlyfans. Pemilik Gusti Ayu Dewanti ini rupanya pernah membuat konten asusila bareng sang kekasih untuk platform Onlyfans.
Baca Juga: Dea Onlyfans Akui Pernah Bikin Konten Asusila dengan Pacar
"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," imbuh Endra Zulpan.
Vidoe itu dibuat Dean Onlyfans semata-mata untuk mendapatkan keuntungan. "Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ucap Zulpan.
Dea Onlyfans ditangkap di rumahnya di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022). Dea dituduh melakukan penyebaran konten pornografi dan dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Nama dan wajah Dea Onlyfans semakin dikenal sejak ia menjadi tamu dalam podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier, yang diunggah pada 9 Maret 2022.
Baca Juga: 5 Pengakuan Dea OnlyFans, Unggah Foto Seksi Karena Galau Putus Cinta?