Suara.com - Dea Onlyfans memberikan keterangan mengejutkan kepada polisi. Dea mengaku pernah membuat konten pornografi bersama sang pacar di platform Onlyfans.
"Yang bersangkutan mengakui memang pernah membuat foto dan video asusila bersama kekasih," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan saat dihubungi wartawan, Sabtu (26/3/2022).
Kepada polisi, alasan Dea Onlyfans membuat konten asusila tersebut karena alasan ekonomi.
"Beberapa foto dibuat sengaja untuk mendapat uang dengan cara didistribusikan ke media sosial OnlyFans milik yang bersangkutan," ucap Endra Zulpan.
Dea Onlyfans kini ditetapkan menjadi tersangka. Meski begitu, polisi tidak melakukan penahanan karena keluarga mengajukan jaminan. Alasan lainnya, perempuan yang tinggal di Malang itu masih mahasiswi.
"Karena ada permohonan dari keluarga. Dia masih mahasiswi mau menyelesaikan kuliahnya," tutur Zulpan.
Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 Ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau pasal 10 jo pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Dea Onlyfans ditangkap terkait kasus pornografi di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam. Dea sempat viral di media sosial setelah diundang di podcast Close The Door milik Deddy Corbuzier.
Baca Juga: Berstatus Tersangka Kasus Pornografi, Dea Onlyfans Tidak Ditahan