Pengampunan pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang harusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Undang-undang ini juga menjelaskan bahwa wajib pajak hanya perlu melakukan transparansi data kekayaan dan mengungkap harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan. Tax amnesty merupakan sarana pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, tax amnesty merupakan kebijakan yang telah diterapkan di banyak negara termasuk Indonesia. Tujuan adanya tax amnesty adalah meningkatkan likuiditas domestik, penurunan suku bunga dan investasi dan perbaikan nilai tukar rupiah melalui pengalihan harta, serta mempercepat reofrmasi perpjakan dan meningatkan penerimaan negara dari pajak.
Pemerintah memberikan tindakan khusus kepada wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty, yakni dihapuskannya sanksi administratif, ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan pidana, penghapusan pajak terutang, penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa, tidak dikenakannya PPh final untuk pengalihan harta ke saham, bangunan, atau tanah.
Demikian penjelasan tentang tax amnesty atau pengampunan pajak. Langkah ini semakin dikenal sejak dicetuskannya program tax amnesty pada Januari 2022.