Suara.com - Juragan99 atau pemilik nama lengkap Gilang Widya Pramana datang ke kantor pajak untuk mengikuti tax amnesty jilid II dan melaporkan harta kekayaannya. Hal ini dilakukan setelah harta kekayaannya menjadi sorotan, bahkan kena sentil anak buah Sri Mulyani.
Sebelumnya, harta kekayaan Juragan99 memang dipertanyakan. Selain itu, omset MS Glow yang disebut mencapai Rp 600 miliar juga telah ramai jadi perbicangan.
Juragan99 pun merasa terganggu dengan komentar orang-orang. Ia kemudian memamerkan telah mendatangi kantor pelayanan pajak melalui akun Instagramnya.
Dalam postingannya, Juragan99 mengunggah foto bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan dan Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Juragan 99 melaporkan kekayaan tahunan dan melakukan pengungkapan sukarela wajib pajak atau tax amnesty jilid II.
Baca Juga: 2 Cara Dapat EFIN Secara Online, Mudah dan Cepat Tak Perlu Repot ke Kantor Pajak!
Gilang kemudian menuliskan dirinya sudah memenuhi kewajibannya sebagai warga negara yang baik, dengan melaporkan SPT tahunan.
“Alhamdulillah hari ini menuntaskan kewajiban melaporkan SPT tahunan dan melakukan program pengungkapan sukarela wajib pajak (PPS) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Mampang Prapatan," tulisnya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (26/3/2022).
"Sempat bertemu dengan Kepala KPP dan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Semua dilaporkan secara transparan dan terbuka. #ayopedulipajak #banggabayarpajak #pajakkuatindonesiamaju," lanjutnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan telah memberlakukan program pengampunan pajak atau Tax Amnesty Jilid II, dengan program pengungkapan sukarela yang berlaku mulai Januari 2022.
Program ini merupakan kesempatan yang diberikan kepada Wajib Pajak agar mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, dengan membayarkan PPh berdasarkan pengungkapan besaran harta.
Baca Juga: Panduan Lengkap Cara Mengisi SPT Tahunan Online, Segera Lapor Pajak Sebelum 31 Maret 2022!
Adapun manfaat dari langkah ini adalah terbebas dari sanksi admnistrasi dan perlindungan data, sepanjang memenuhi syarat dan data yang diungkapkan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana.
Pengampunan pajak atau tax amnesty adalah penghapusan pajak yang harusnya dibayar dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.
Undang-undang ini juga menjelaskan bahwa wajib pajak hanya perlu melakukan transparansi data kekayaan dan mengungkap harta yang selama ini tidak pernah dilaporkan. Tax amnesty merupakan sarana pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dari pajak serta kepatuhan wajib pajak.
Selain itu, tax amnesty merupakan kebijakan yang telah diterapkan di banyak negara termasuk Indonesia. Tujuan adanya tax amnesty adalah meningkatkan likuiditas domestik, penurunan suku bunga dan investasi dan perbaikan nilai tukar rupiah melalui pengalihan harta, serta mempercepat reofrmasi perpjakan dan meningatkan penerimaan negara dari pajak.
Pemerintah memberikan tindakan khusus kepada wajib pajak yang mengikuti program tax amnesty, yakni dihapuskannya sanksi administratif, ditiadakannya pemeriksaan pajak untuk penindakan pidana, penghapusan pajak terutang, penghentian pemeriksaan pajak bagi yang sedang diperiksa, tidak dikenakannya PPh final untuk pengalihan harta ke saham, bangunan, atau tanah.
Demikian penjelasan tentang tax amnesty atau pengampunan pajak. Langkah ini semakin dikenal sejak dicetuskannya program tax amnesty pada Januari 2022.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma