"Berapa nih harga kaosnya, Indra?"
"Sebentar permisi pak, jangan dibawa dulu, biar seru penontonnya."
"Ngadep depan dong bang. Kalau bikin konten berani ngadep depan, ini kok nggak? haha."
Akibat perbuatannya, Indra Kenz dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait Penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang. Hal tersebut dipastikan oleh Kepala Biro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. Berdasarkan hal tersebut, Indra Kenz mendapat ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma