Suara.com - Nikita Mirzani menginformasikan hukum mengenai seseorang yang melakukan pembohongan publik. Kata dia, ancaman penjara bisa sampai 10 tahun penjara.
Tak hanya mengenai ancaman hukuman, Nikita Mirzani juga menyentil sosok yang disebutnya juragan. Nama ini diduga pengusaha Gilang Widya Pramana yang dikenal Gilang Juragan 99.
"Pak polisi saya mau bertanya, kalau pembohongan publik seperti aktivitas Ratna Sarumpaet, ini gimana sama juragan halu?" tanya Nikita Mirzani di Instagram, Jumat (25/3/2022).
Nikita Mirzani menyerukan jika siapapun berhak melaporkan kasus ini. Sebab menurut bintang film Comic 8 tersebut, kehebohannya melebihi politisi Ratna Sarumpaet.
Baca Juga: 5 Adu Gaya Mewah Nikita Mirzani Vs Shandy Purnamasari, Sesama Wanita Tajir
"Seluruh rakyat Indonesia berhak lapor karena sudah buat onar," terang artis yang akrab disapa Niki ini.
Dalam postingannya, Nikita Mirzani memperlihatkan UU nomor 1 tahun 1964 terkait peraturan hukum pidana pasal 14.
Isinya, "barangsiapa dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya 10 tahun."
Warganet yang melihat postingan itu sepakat bahwa kebohongan harus diluruskan. Namun soal lapor, ada yang mempersilakan Nikita Mirzani melakukannya.
"Lapor sendiri aja sana. Lah kok ngajak-ngajak," kata @erna_frizi.
"Yaudah nyai nggak usah lama-lama, lu aja yang melaporkan," sahut @daniias88.
Sebagaimana diketahui Gilang Juragan 99 ketahuan berbohong soal jet pribadi. Ia yang mengaku pernah membeli kendaraan mewah itu, ternyata hanya sekedar menyewa.