Awas Ngiler, Ini Penampakan Gepokan Duit Indra Kenz yang Disita Polisi

Jum'at, 25 Maret 2022 | 16:41 WIB
Awas Ngiler, Ini Penampakan Gepokan Duit Indra Kenz yang Disita Polisi
Barang bukti uang tunai milik Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz ditampilkan saat rilis kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/3/2022). [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Oleh penyidik, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.

Sebelumnya, polisi juga gelar rilis penangkapan Doni Salmanan terkait kasus serupa. Dalam kegiatan tersebut, polisi memamerkan tumpukan uang Doni yang didapat dari hasil kejahatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI