Suara.com - Sama seperti Doni Salmanan, gepokan duit milik Indra Kenz juga dihadirkan dalam rilis yang digelar Bareskrim Polri, Jumat (2/3/2022).
Pantauan Suara.com, tumpukan uang hasil penipuan berkedok trading itu dibagi jadi tiga bagian.
Di tumpukan pertama, tertulis keterangan bahwa uang tersebut berjumlah Rp214.311.103. Penyidik duit itu dari hasil penipuan trading platform kripto Indodax.
Kemudian di tumpukan kedua, ada keterangan total nominal uang sebesar Rp925.060.000 yang diamankan dari Bank Central Asia (BCA). Diduga, aset tersebut merupakan tabungan Indra Kenz.
Sedangkan di tumpukan ketiga, terdapat keterangan nominal uang sebesar Rp106 juta. Aset tersebut penyidik dapat dari payment gateawat Xendit.
Penyidik juga memamerkan 2 jam tangan serta 1 HP merk iPhone 13 Pro warna emas selain tumpukan uang.
Ada juga mobil Tesla biru dengan nomor polisi B 14 DRA milik Indra Kenz.
Sejauh ini, total aset yang diamankan, termasuk yang dipamerkan pada hari ini berjumlah Rp55 miliar. Jumlah ini bisa bertambah mengingat penyidik tengah memburu duit sekian miliar yang diduga sudah dialihkan ke rekening lain.
Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Baca Juga: Jadi Tersangka Penipuan Trading, Indra Kenz Minta Maaf
Pemilik nama asli Indra Kesuma dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh penyidik, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
Sebelumnya, polisi juga gelar rilis penangkapan Doni Salmanan terkait kasus serupa. Dalam kegiatan tersebut, polisi memamerkan tumpukan uang Doni yang didapat dari hasil kejahatan.