Suara.com - Bareskrim Polri mengumumkan total nilai aset yang disita dari Indra Kenz hingga Jumat (25/3/2022). Jumlahnya saat ini mencapai puluhan miliar rupiah.
"Untuk aset yang sudah kami sita kurang lebih ada Rp55 miliar," kata Kombes Chandra Sukma Kumara selaku Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus.
Lebih lanjut, Chandra menjabarkan rincian aset yang kini sudah diamankan di Bareskrim Polri.
"Kurang lebih ada mobil Tesla, Ferrari, uang Rp1,1 miliar, rumah dan bangunan 6 unit di Tangerang serta Sumatera Utara," ujarnya.
Baca Juga: Bareskrim Pamer Tumpukan Uang Sitaan Rp1,1 Miliar dari Indra Kenz, Ada yang Hasil Kripto
Selain itu, ada pula 2 jam tangan serta 1 HP merek iPhone 13 Pro warna emas milik Indra Kenz yang ikut diamankan.
Namun hingga saat ini, penyidik masih terus mengejar deretan aset lain dari Indra Kenz untuk disita. Diantaranya seperti uang Rp1,8 miliar milik sang crazy rich Medan yang diduga dialihkan ke rekening lain.
Deretan aset Indra Kenz disita usai yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka atas praktek binary option di platform Binomo pada 24 Februari 2022.
Indra Kenz tersandung masalah hukum usai dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022.
Pemilik nama asli Indra Kesuma dipolisikan atas dugaan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang dan tindak pidana pencucian uang.
Baca Juga: Endus Tersangka Lain Di Kasus Binomo Indra Kenz, Bareskrim: Kami Tak Akan Berhenti Di Sini!
Oleh penyidik, Indra Kenz disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.