Suara.com - Indra Kenz diperkenalkan Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong melalui binary option dengan platform Binomo, Jumat (25/3/2022).
Memakai baju tahanan warna oranye bernomor 053, Indra Kenz awalnya juga terlihat mengenakan topi hitam. Namun oleh penyidik, topi tersebut diambil sebelum lelaki yang diberi julukan crazy rich Medan itu masuk ruang konferensi pers.
Tertunduk menghadap belakang selama sesi konferensi pers, Indra Kenz kedapatan membuat simbol maaf sebelum diberi kesempatan berbicara.
Setelahnya, Indra Kenz dengan lantang menyampaikan permintaan maaf atas kegiatannya di platform Binomo.
Baca Juga: Bareskrim Pamerkan Mobil Tesla Indra Kenz, Masih Ada Stiker Showroom Rudy Salim
"Saya menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya pengenal dunia trading," kata pemilik nama asli Indra Kesuma ini.
Namun dalam kesempatan yang sama, Indra Kenz juga menegaskan dirinya tidak bermaksud menipu orang lain lewat peran sebagai afiliator binary option.
"Dari awal saya tidak pernah ada niatan merugikan orang lain, apalagi sampai menipu. Orangtua saya tidak pernah mengajarkan saya menipu," katanya menegaskan.
Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM ke Bareskrim Polri pada 3 Februari 2022. Lelaki 25 tahun ini dikenakan tuduhan tindak pidana judi online, penyebaran berita bohong lewat media elektronik, penipuan lewat perbuatan curang, dan tindak pidana pencucian uang.
Oleh penyidik Bareskrim Polri, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang pada 24 Februari 2022.
Baca Juga: Hartanya Lagi Dipertanyakan, Ini 10 Gaya Hidup Mewah Juragan 99 dan Shandy Purnamasari
Pemilik nama asli Indra Kesuma disangkakan Pasal 45 ayat (2) juncto 27 ayat (2) UU ITE, Pasal 45 ayat (1) juncto 28 ayat (1) UU ITE. Kemudian Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Serta Pasal 378 juncto 55 KUHP atas dugaan penipuan.
Dari rentetan pasal tersebut, Indra Kenz berpotensi mendekam di penjara hingga 20 tahun.