Suara.com - Alffy Rev akhirnya mengungkap jumlah uang yang diterimanya dari Doni Salamanan. Jika sebelumnya musisi ini disebut menerima uang hingga Rp 1 miliar, ia tegas membantahnya.
Setelah 4,5 jam diperiksa di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Alffy Rev pun menceritakan hal yang ia alaminya sampai terseret ke kasus aliran dana hasil pencucian uang Doni Salmanan.
Tak mau menyebutkan detail uang yang ia terima dari Doni Salmanan, pria 26 tahun itu hanya membantah kabar yang selama ini beredar.
"Pokoknya nggak sampai Rp1 miliar, sekitar ratusan juta," kata Alffy.
"Tadi saya santai sih, menceritakan apa yang terjadi, bagaimana Wonderland Indonesia bisa disupport beliau," ujar Alffy Rev, Kamis (24/3/2022).
Lebih lanjut, Alffy Rev berkata bahwa sempat ada pembicaraan tentang wacana pengembalian uang hasil pemberian Doni Salmanan. Namun sang musisi tak mau berbicara banyak soal kemungkinan tersebut.
"Tadi sih ada pembicaraan soal itu. Cuma nanti itu biar penyidik saja yang menerangkan," tutur Alffy Rev.
Alffy Rev selaku pencetus proyek Wonderland Indonesia dianggap ikut menerima aliran dana hasil pencucian uang lewat binary option yang diduga dilakukan Doni Salmanan.
Diakui sendiri oleh Alffy Rev lewat tulisan di Instagram, Doni Salmanan merupakan salah satu pihak yang mendanai proyek Wonderland Indonesia.
Baca Juga: Mengadu ke DPR, Korban Binary Option Minta Polri Kejar Pihak di Balik Indra Kenz dan Doni Salmanan
Alffy Rev juga menyatakan siap bertanggung jawab mengembalikan dana proyek Wonderland Indonesia pemberian Doni Salmanan lewat aset pribadi yang dia miliki.
Sebaran aset Doni Salmanan dilacak usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan berkedok binary option pada 8 Maret 2022.
Ia dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Hingga saat ini, penyidik telah menyita 97 aset dengan total nilai Rp64 miliar dari sang crazy rich Bandung.