"Mental pengemisnya sampai tujuh turunan enggak gais. Minta dipanggil bos gais, bos kecil," lanjut Kartika Damayanti di postingan yang sama.
Dalam laporan Ayu Ting Ting, Kartika Damayanti dikenakan dugaan penghinaan dan melanggar Pasal 315 KUHP.
Saat membuat laporan, Ayu Ting Ting sempat bilang bahwa laporan yang dibuat sebagai efek jera buat ornag-orang yang selama ini menghina keluarganya. Kata dia, ibu mana yang terima anaknya dihini oleh orang lain.