Roby Geisha Musisi Bertalenta, Pengacara: Sayang Kalau Dipenjara

Rabu, 23 Maret 2022 | 18:32 WIB
Roby Geisha Musisi Bertalenta, Pengacara: Sayang Kalau Dipenjara
Roby Geisha saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018) [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Roby Geisha mengajukan permohonan assessment agar diberi kesempatan menjalani rehabilitasi narkoba di tengah proses hukum.

Permohonan tersebut diajukan lelaki 35 tahun kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melalui keluarga dan tim kuasa hukum.

Gitaris Roby Geisha atau Roby Satria (baju oranye kiri) dan asistennya AJ dihadirkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Gitaris Roby Geisha atau Roby Satria (baju oranye kiri) dan asistennya AJ dihadirkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

"Sayang kalau Roby dipenjara," ujar Rustandi selaku kuasa hukum Roby Geisha, Rabu (23/3/2022).

Bukan tanpa alasan Rustandi merasa Roby Geisha lebih pantas menjalani rehabilitasi narkoba ketimbang masuk penjara. Hal ini terkait karier Roby di panggung musik Tanah Air.

Baca Juga: Narkoba Lagi Setelah 6 Tahun Berhenti, Roby Geisha Salahkan Pandemi

"Roby kan mempunyai talenta yang baik untuk dunia musik Indonesia," ujar dia.

Ditambah lagi menurut Rustandi, Roby Geisha juga menunjukkan keinginan untuk sembuh. Sekalipun ini sudah kali ketiga Roby terjerat kasus narkoba.

Rilis narkoba Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Rilis narkoba Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

"Concern kami adalah berusaha menyembuhkan Roby. Dia juga selalu minta mau sembuh," kata Rustandi.

Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta bersama asistennya yang berinisial AJ.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan.

Baca Juga: Satu Keluarga dan Babysitter Tewas Kesetrum di Pulogadung, Gitaris Roby Geisha Tersangka

Kepada tim kuasa hukumnya, Roby Geisha mengaku khilaf memakai ganja lagi karena stres menganggur imbas pandemi Covid-19.

"Dia baru terjerumus lagi beberapa bulan lalu," kata Daniel Sinaga selaku kuasa hukum Roby Geisha yang lain.

Atas perbuatan tersebut, Roby Geisha disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI