Suara.com - Roby Geisha mengajukan permohonan assessment agar diberi kesempatan menjalani rehabilitasi narkoba di tengah proses hukum.
Permohonan tersebut diajukan lelaki 35 tahun kepada penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan melalui keluarga dan tim kuasa hukum.
"Sayang kalau Roby dipenjara," ujar Rustandi selaku kuasa hukum Roby Geisha, Rabu (23/3/2022).
Bukan tanpa alasan Rustandi merasa Roby Geisha lebih pantas menjalani rehabilitasi narkoba ketimbang masuk penjara. Hal ini terkait karier Roby di panggung musik Tanah Air.
Baca Juga: Narkoba Lagi Setelah 6 Tahun Berhenti, Roby Geisha Salahkan Pandemi
"Roby kan mempunyai talenta yang baik untuk dunia musik Indonesia," ujar dia.
Ditambah lagi menurut Rustandi, Roby Geisha juga menunjukkan keinginan untuk sembuh. Sekalipun ini sudah kali ketiga Roby terjerat kasus narkoba.
"Concern kami adalah berusaha menyembuhkan Roby. Dia juga selalu minta mau sembuh," kata Rustandi.
Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta bersama asistennya yang berinisial AJ.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan.
Baca Juga: Satu Keluarga dan Babysitter Tewas Kesetrum di Pulogadung, Gitaris Roby Geisha Tersangka
Kepada tim kuasa hukumnya, Roby Geisha mengaku khilaf memakai ganja lagi karena stres menganggur imbas pandemi Covid-19.
"Dia baru terjerumus lagi beberapa bulan lalu," kata Daniel Sinaga selaku kuasa hukum Roby Geisha yang lain.
Atas perbuatan tersebut, Roby Geisha disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.