Narkoba Lagi Setelah 6 Tahun Berhenti, Roby Geisha Salahkan Pandemi

Rabu, 23 Maret 2022 | 17:21 WIB
Narkoba Lagi Setelah 6 Tahun Berhenti, Roby Geisha Salahkan Pandemi
Roby Satria alias Roby Geisha (instagram.com/parasatria.ofc)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gitaris Roby Satria alias Roby Geisha baru mulai memakai ganja lagi sebelum ditangkap. Informasi disampaikan Daniel Sinaga selaku kuasa hukum Roby.

"Dia baru terjerumus lagi menggunakan ganja, baru beberapa bulan lalu," ujar Daniel, ditemui Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2022).

Gitaris Roby Geisha atau Roby Satria (baju oranye kiri) dan asistennya AJ dihadirkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]
Gitaris Roby Geisha atau Roby Satria (baju oranye kiri) dan asistennya AJ dihadirkan dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022). [ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat]

Daniel Sinaga menerangkan penyebab Roby Geisha memulai lagi kebiasaan buruk yang sudah dia tinggalkan sejak enam tahun lalu. 

"Masalah pekerjaan, enggak ada pekerjaan gara-gara Covid-19. Mungkin stres, makanya mengulangi," kata Daniel.

Baca Juga: Lagi-Lagi Ditangkap Karena Narkoba, Ini Profil Roby Geisha dan Perjalanan Kasusnya

Daniel Sinaga sendiri memastikan bahwa Roby Geisha benar-benar kapok melanggar hukum lewat penyalahgunaan narkotika.

Roby Geisha saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018) [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Roby Geisha saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018) [Suara.com/Muhaimin A Untung]

"Mungkin ya sudah kapok. Ya dia mengatakan, dia orang paling bodoh sedunia gitu," tutur Daniel.

Roby Geisha pun berharap bisa diberi kesempatan melakukan rehabilitasi narkoba lagi seperti sebelumnya.

Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta bersama asistennya yang berinisial AJ.

Roby Satria acungkan jempol jelang vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Yazir)
Roby Satria acungkan jempol jelang vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Suara.com/Yazir)

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja seberat 8 gram dari hasil penggeledahan.

Baca Juga: Dari Kasus Narkoba Roby Geisha, Polisi Kejar Musisi Lain

Atas perbuatannya, Roby Geisha disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman atas perbuatan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI