3 Sosok yang Kecipratan Dana 'Haram' Indra Kenz, Deddy Corbuzier Paling Apes

Rabu, 23 Maret 2022 | 16:12 WIB
3 Sosok yang Kecipratan Dana 'Haram' Indra Kenz, Deddy Corbuzier Paling Apes
Tingkah Ngeselin Indra Kenz (Instagram/@indrakenz)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Keluarga dan Orang Terdekat

Selain deretan artis dan pesohor, Bareskrim mengusut aliran dana Indra Kenz pada keluarga dan orang-orang terdekatnya. Bareskrim menyatakan penelusuran aliran dana ini terkait dengan penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nantinya, semua pihak yang diduga terlibat akan ditindak sesuai aturan. Dalam prosesnya, penyidik telah bekerja sama dengan PPATK.

Di mana, beberapa rekening milik para afiliator termasuk Indra Kenz telah dibekukan yang nominalnya mencapai puluhan miliar. PPATK membekukan transaksi 77 rekening influencer atau yang dikenal dengan sebutan Crazy Rich. Di mana, 4 di antaranya merupakan rekening Indra Kenz.

Sebagai informasi, Indra Kenz yang punya peran sebagai afiliator Binomo ini dijerat Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Kontributor : Alan Aliarcham

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI