Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami barang bukti beberapa pil psikotropika yang ditemukan saat penggeledahan Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi.
Rencannya, polisi akan memanggil beberapa pihak untuk memastikan obat-obatan itu berhak dimiliki Ojan Sisitipsi lantaran dilengkapi dengan resep dokter.
"Untuk update itu kan nanti akan kami update lagi, karena itu perlu kami panggil lagi pihak-pihak terkait," kata Kanit I AKP Hary Gasgari di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).
Sementara ini pihak kepolisi belum bisa memberikan keterangan panjang lebar terkait hal tersebut. Mereka akan fokus kepada assessment sembaring melakukan pendalaman kasus. "Fokus ke assessment dulu ya," ujarnya.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Cara Ojan Sisitipsi Konsumsi Ganja Diseduh Kopi
Ojan Sisitipsi diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat penangkapan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti di TKP 1 di kawasan Blok M Jakarta Selatan tempat Ojan diciduk pukul 00.30 WIB pada Kamis (17/3/2022) di antaranya, satu plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20, lima setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, satu butir kapsul Lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B-29- MW.
Sementara di TKP dua, di kediamannya di di kawasan Cipadu, Tangerang diamankan satu bungkus kertas vapir merk Radja Mas. Hasil tes urinenya, dinyatakan positif THC (tetrahydrocannabinol/ganja).