Suara.com - Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi telah dibawa penyidik Polres Metro Jakarta Barat ke BNNP DKI Jakarta. Ia bakal menjalani assessment menanggapi pengajuan rehabilitasi dari pihak keluarga.
"Sudah diberikan keluarga (pengajuan rehabilitasi sekitar 3 hari yang lalu," kata Kanit I AKP Hary Gasgari di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022).
"Hari ini sesuai jadwal jam 10 kami akan berangkat ke BNNP DKI Jakarta dan selanjutnya saudara Fauzan akan dilakukan assessment oleh tim assessment terpadu," sambungnya.
Nantinya vokalis band Sisitipsi itu bakal menjalani sesi wawancara dengan tim assessment terpadu. Hasil dari assessment rencananya akan keluar dalam waktu tiga hari ke depan.
Baca Juga: Polisi Masih Dalami Cara Ojan Sisitipsi Konsumsi Ganja Diseduh Kopi
"Untuk proses nanti akan dilakukan mungkin wancara mendalam dengan BNNP DKI Jakarta dan hasilnya kurang lebih nanti bisa tergantung nanti dari BNNP bisa 2-3 hari," ungkapnya.
Hingga saat ini dipastikan proses hukum Ojan Sisitipsi akan berjalan sembari menunggu hasil rekomendasi tim assessment terpadu BNNP DKI Jakarta.
"Untuk proses hukum tetap berjalan sambil kita menunggu rekomendasid dari BNNP nanti. Dari hasil assessment nanti berikutnya akan kita tentukan dasar selanjutnya," tuturnya.
Seperti diketahui, Ojan Sisitipsi diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Dari hasil penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti narkoba. Hasil tes Ojan Sisitipsi pun positif ganja.
Baca Juga: Sudah Dijenguk Keluarga dan Rekan Band, Ojan Sisitipsi Mau Sembuh dari Narkoba