Polisi Masih Dalami Cara Ojan Sisitipsi Konsumsi Ganja Diseduh Kopi

Rabu, 23 Maret 2022 | 11:48 WIB
Polisi Masih Dalami Cara Ojan Sisitipsi Konsumsi Ganja Diseduh Kopi
Gaya Stylish Ojan Sisitipsi saat hendak menjalani assessment ke BNNP DKI Jakarta [Suara.com/Evi Ariska]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polres Metro Jakarta Barat masih mendalami cara tak biasa Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi mengkonsumsi ganja diseduh dengan kopi. Hal itu disampaikan oleh Kanit I AKP Hary Gasgari di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu (23/3/2022). 

"Itu keterangannya (Ojan) jadi masih kami dalami, apakah betul atau tidaknya dia minum kopi tersebut," kata AKP Hary. 

Gaya Stylish Ojan Sisitipsi saat hendak menjalani assessment ke BNNP DKI Jakarta [Suara.com/Evi Ariska]
Gaya Stylish Ojan Sisitipsi saat hendak menjalani assessment ke BNNP DKI Jakarta [Suara.com/Evi Ariska]

Sejauh ini pihak kepolisian belum bisa memberikan keterangan terkait pengakuan lelaki 30 tahun ini. "Namun itu tidak lepas dari penyidikan," ujarnya.

Seperti diketahui, Muhammad Fauzan mengkonsumsi ganja dengan cara tak biasa. Ia mencampurkan barang haram itu dengan minuman kopi. 

Baca Juga: Sudah Dijenguk Keluarga dan Rekan Band, Ojan Sisitipsi Mau Sembuh dari Narkoba

Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan Sisitipsi diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.   

Muhammad Fauzan alias Ojan Sisitipsi [Instagram/@ohmyjons]
Muhammad Fauzan alias Ojan Sisitipsi [Instagram/@ohmyjons]

Ada pula saat penangkapan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti di TKP 1 di kawasan Blok M Jakarta Selatan tempat Ojan diciduk pukul 00.30 WIB pada Kamis (17/3/2022) di antaranya, satu plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20, lima setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, satu butir Calmlet Alprazolam, satu butir kapsul Lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, dan satu unit mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B-29- MW.

Sementara di TKP dua, di kediamannya di di kawasan Cipadu, Tangerang diamankan satu bungkus kertas vapir merk Radja Mas. Hasil tes urinenya, dinyatakan positif THC (tetrahydrocannabinol/ganja).    

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI