Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Ojan Sisitipsi Bakal Jalani Assessment

SumarniEvi Ariska Suara.Com
Rabu, 23 Maret 2022 | 07:26 WIB
Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Ojan Sisitipsi Bakal Jalani Assessment
Muhammad Fauzan alias Ojan Sisitipsi [Instagram/@ohmyjons]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Keluarga Muhammad Fauzan Lubis atau yang akrab disapa Ojan mengajukan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat. Vokalis band Sisitipsi itu diciduk polisi karena kasus narkoba pada Kamis (17/3/2022).

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Danang Setiyo mengkonfirmasi kabar rehabilitasi yang diajukan keluarga Ojan Sisitipsi.

Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan yang menjadi tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat. (Suara.com/M Yasir)
Vokalis band Sisitipsi, Muhammad Fauzan Lubis alias Ojan yang menjadi tersangka kasus narkoba di Polres Metro Jakarta Barat. (Suara.com/M Yasir)

"Iya benar, (tadi) sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," kata AKBP Danang saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Rencananya pihak kepolisian akan membawa Ojan Sisitipsi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalani assessment pada Rabu (23/3/2022).

Baca Juga: Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Ojan Sisitipsi Jalani Asesmen di BNNP Besok

Mohammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus nakorba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Mohammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus nakorba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

"Besok akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB" ungkapnya.

"Kami juga akan melakukan pendampingan terhadap tersangka untuk melakukan proses asesment terpadu tersebut," sambungnya.

Seperti diketahui, Ojan Sisitipsi diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.

Mohammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus nakorba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). [Evi Ariska/Suara.com]
Mohammad Fauzan Lubis saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus nakorba di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (18/3/2022). [Evi Ariska/Suara.com]

Ada pula saat penangkapan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti di TKP 1 di kawasan Blok M di antaranya, 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 butir pil kapsul Lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B-29- MW.

Sementara di TKP dua, dikediamannya di di kawasan Cipadu, Tangerang diamankan 1 pack kertas vapir merk radja mas.

Baca Juga: Kasus Narkotika, Keluarga Vokalis Band Sisitipsi Fauzan Lubis Ajukan Rehabilitasi

Hasil tes urinenya, dinyatakan positif THC (tetrahydrocannabinol/ganja).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI