Suara.com - Keluarga Muhammad Fauzan Lubis atau yang akrab disapa Ojan mengajukan rehabilitasi ke Polres Metro Jakarta Barat. Vokalis band Sisitipsi itu diciduk polisi karena kasus narkoba pada Kamis (17/3/2022).
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Danang Setiyo mengkonfirmasi kabar rehabilitasi yang diajukan keluarga Ojan Sisitipsi.
"Iya benar, (tadi) sekira pukul 14.00 WIB pihak keluarga mendatangi Polres Metro Jakarta Barat untuk mengajukan proses rehabilitasi," kata AKBP Danang saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Rencananya pihak kepolisian akan membawa Ojan Sisitipsi ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) untuk menjalani assessment pada Rabu (23/3/2022).
Baca Juga: Keluarga Ajukan Rehabilitasi, Ojan Sisitipsi Jalani Asesmen di BNNP Besok
"Besok akan menjalani asesment oleh tim asesment terpadu di BNNP sekitar pukul 10.00 WIB" ungkapnya.
"Kami juga akan melakukan pendampingan terhadap tersangka untuk melakukan proses asesment terpadu tersebut," sambungnya.
Seperti diketahui, Ojan Sisitipsi diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 00.30 WIB.
Ada pula saat penangkapan, penyidik berhasil mengamankan barang bukti di TKP 1 di kawasan Blok M di antaranya, 1 plastik klip kecil berisikan biji ganja dengan berat 0,20, 5 setengah butir Xanax, setengah butir Dumolid, 1 butir Calmlet Alprazolam, 1 butir pil kapsul Lavol, resep dokter terkait obat-obatan psikotropika, 1 unit mobil Honda Jazz warna hitam No Pol B-29- MW.
Sementara di TKP dua, dikediamannya di di kawasan Cipadu, Tangerang diamankan 1 pack kertas vapir merk radja mas.
Baca Juga: Kasus Narkotika, Keluarga Vokalis Band Sisitipsi Fauzan Lubis Ajukan Rehabilitasi
Hasil tes urinenya, dinyatakan positif THC (tetrahydrocannabinol/ganja).