Suara.com - Shandy Purnamasari menjawab kabar penghentian penyidikan atas laporan terhadap Putra Siregar. Lewat kuasa hukumnya Arman Hanis, Shandy mengaku baru tahu bila aduannya gugur.
"Sampai saat ini, kami belum mendapat informasi perkara itu dihentikan," ujar Arman, ditemui di J99 Tower, Pancoran, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Oleh karenanya, Shandy Purnamasari juga belum bisa berbicara banyak seputar laporan terhadap Putra Siregar yang gugur.
"Ya apa pun itu, kami belum mendapatkan yang namanya SP2HP atau pemberitahuan dari Mabes Polri," kata Arman Hanis menjelaskan.
Baca Juga: Sesama Orang Tajir Lagi Konflik, Intip 7 Potret Adu Mewah Harta Juragan99 Vs Putra Siregar
Sebelumnya diberitakan, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar pada Agustus 2021. Pengaduan dilakukan terkait kemiripan merek PS Glow milik sang pengusaha dengan produk MS Glow.
Dalam laporan Shandy Purnamasari, Putra Siregar dikenakan beberapa dugaan tindak pidana.
Mulai dari dugaan kejahatan terkait merek atas pelanggaran Pasal 100 Ayat (1) dan (2), Pasal 101 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Kemudian dugaan kejahatan terkait rahasia dagang atas pelanggaran Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Hingga dugaan perbuatan curang dan penipuan atas pelanggaran Pasal 378, Pasal 55 serta 56 KUHP.
Baca Juga: 3 Fakta Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar Gegara Nama Brand, Suami Jadi Saksi
Sejatinya, laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar sudah naik ke tahap penyidikan sejak 29 September 2021.
Namun menurut Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, laporan Shandy Purnamasari gugur sejak 16 Maret 2022.
"Setelah dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti. Sehingga penyidikan dihentikan," ujar Gatot dalam keterangan tertulis.