Seperti diketahui, Doni Salmanan ditahan di Bareskrim Polri sejak 9 Maret 2022. Penahanan dilakukan setelah Doni ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan pencucian uang melalui investasi bodong binary option pada 8 Maret 2022.
![Doni Salmanan dan istri, Dinan Fajrina [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/11/51444-doni-salmanan-dan-istri-dinan-fajrina.jpg)
Atas perbuatannya, Doni Salmanan dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU ITE, Pasal 378 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Ancaman hukumannya 20 tahun penjara," ucap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
(Adiyoga Priyambodo)