Suara.com - Setelah sebelumnya beredar kabar Gilang Widya Pramana atau Juragan99 dilaporkan oleh Putra Siregar, kini terungkap bahwa yang terjadi bukan seperti itu. Gilang adalah saksi dari laporan Shandy Purnamasari. Hal ini baru satu bagian dari fakta-fakta Putra Siregar dilaporkan Shandy Purnamasari.
Yup, sebelumnya polisi mengungkapkan bahwa Gilang dilaporkan atas beberapa tuduhan. Namun, belakangan polisi telah meralat pernyataan tersebut.
Kenyataannya, justru Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar. Gilang dipanggil untuk menjadi saksi. Lalu apa saja fakta-fakta Putra Siregar dilaporkan Shandy Purnamasari? Yuk, simak informasi selengkapnya berikut ini!
1. Laporan tahun 2021
Laporan yang diajukan Shandy Purnamasari ternyata sudah sejak tahun 2021. laporan polisi (LP) tersebut teregistrasi dengan nomor : LP/B/484/VII/2021/SPKT/Bareskrim Polri.
Baca Juga: Juragan 99 Dituding Pernah Tersandung Kasus Hukum di Kepolisian, Ini Penjelasan Mabes Polri
Pelapor adalah istri Juragan 99, Shandy Purnamasari sebagai korban, yang melaporkan pengusaha ponsel Putra Siregar yang dikenal dengan julukan "King Giveaway".
2. Juragan99 sebagai saksi
Beberapa waktu lalu sempat tersiar kabar bahwa Gilang Widya Pramana alias Juragan99 dilaporkan ke polisi. Namun, rupanya ia merupakan saksi dari laporan sang istri.
Dalam laporan polisi tersebut, Shandy sebagai korban dan Putra Siregar sebagai terlapor. Adapun Juragan 99 sebagai saksi bersama Muhammad Fadhlan.
"Sesuai LP yang masuk, saudara Gilang (Juragan 99) diwakili advokat tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow Kosmetik dan PT Ekosjaya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Gatot Repli Handoko.
3. Apa saja yang dilaporkan?
Dalam laporan polisi tersebut, disebutkan perihal pelaporan kejahatan terkait merk Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.
Baca Juga: Istri Juragan 99 Laporkan Putra Siregar ke Polisi, Kasus Penipuan dan Merk Dagang
Dalam laporannya, Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik MS Glow mengadukan dugaan kejahatan terkait merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
Sebelumnya, Shandy Purnamasari dihujat warganet akibat mengaku-ngaku menampilkan MS Glow di Paris Fashion Week, padahal sebenarnya Paris Fashion Show yang diselenggarakan Gekraf. Demikian fakta-fakta Putra Siregar dilaporkan Shandy Purnamasari.
Kontributor : Chandra Wulan