Laporan Bos MS Glow ke Putra Siregar Disetop Polisi, Ini Alasannya

Selasa, 22 Maret 2022 | 14:39 WIB
Laporan Bos MS Glow ke Putra Siregar Disetop Polisi, Ini Alasannya
Gilang Widya Pramana dan Shandy Purnamasari di acara perkenalan White Cell DNA, kandungan baru untuk produk kosmetik MS Glow. [dokumentasi pribadi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menyampaikan perkembangan terkini laporan bos MS Glow, Shandy Purnamasari kepada Putra Siregar.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, mengatakan laporan istri Gilang Juragan 99 itu disetop polisi sejak 16 Maret 2022. Pertimbangannya kurangnya alat bukti.

"Setelah dilakukan gelar perkara, didapat kesimpulan kasus tidak cukup bukti. Sehingga penyidikan dihentikan," kata Gatot dalam keterangan tertulis, Selasa (22/3/2022).

Padahal, laporan Shandy Purnamasari sudah naik ke tahap penyidikan sejak 29 September 2021. Namun pada 20 Desember 2021, Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham menerima permohonan banding Putra Siregar dan menerbitkan sertifikat merek PS Glow.

Baca Juga: Tak Cukup Bukti, Polisi Hentikan Laporan Istri Juragan 99 Terhadap Putra Siregar

Putra Siregar dan istri, Septia Yetri. [Instagram]
Putra Siregar dan istri, Septia Yetri. [Instagram]

Diperkuat keterangan ahli merek, penyidik Bareskrim Polri akhirnya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap laporan Shandy Purnamasari.

"Saat ini sedang melengkapi administrasi penghentian penyidikan," kata Gatot.

Sebelumnya diberitakan, Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar pada Agustus 2021. Pengaduan dilakukan terkait kemiripan merek PS Glow milik sang pengusaha dengan produk MS Glow.

Dalam laporan Shandy Purnamasari, Putra Siregar dikenakan beberapa dugaan tindak pidana.

Deretan Reaksi Ngegas Shandy Purnamasari Saat Dikritik (Instagram/@shandypurnamasari)
Deretan Reaksi Ngegas Shandy Purnamasari Saat Dikritik (Instagram/@shandypurnamasari)

Mulai dari dugaan kejahatan terkait merek atas pelanggaran Pasal 100 Ayat (1) dan (2), Pasal 101 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 UU RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Baca Juga: Bos MS Glow Shandy Purnamasari Laporkan Putra Siregar ke Polisi

Kemudian dugaan kejahatan terkait rahasia dagang atas pelanggaran Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.

Hingga dugaan perbuatan curang dan penipuan atas pelanggaran Pasal 378, Pasal 55 serta 56 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI