Suara.com - Putra Siregar dilaporkan ke Bareskrim Polri. Laporan datang dari Shandy Purnamasari selaku istri Gilang Widya Pramana atau Juragan 99.
"Laporan terdaftar dengan nomor register LP/B/484/VII//2021/SPKT/BARESKRIMPOLRI," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko, Selasa (22/3/2022).
Dalam laporannya, Shandy Purnamasari yang merupakan pemilik MS Glow mengadukan dugaan kejahatan terkait merek dagang PS Glow milik Putra Siregar.
"Dilaporkan bulan Agustus 2021," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca Juga: Polisi Meralat, Ternyata Juragan 99 yang Laporkan Bos PS Store Putra Siregar Terkait Kasus Penipuan
Dari laporan Shandy Purnamasari, Putra Siregar dikenakan dugaan kejahatan terkait merek atas pelanggaran Pasal 100 Ayat (1) dan (2), Pasal 101 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 102 UU RI Nomor 20
Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Putra Siregar juga dikenakan dugaan kejahatan terkait rahasia dagang atas pelanggaran Pasal 17 juncto Pasal 13 dan Pasal 14 UU RI Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Terakhir, Putra Siregar dikenakan dugaan perbuatan curang dan penipuan atas pelanggaran Pasal 378, Pasal 55 serta 56 KUHP.
Buntut laporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar, Juragan 99 sudah diperiksa sebagai saksi. Namun belum diketahui kapan yang bersangkutan memenuhi panggilan penyidik.
Polisi juga belum menjabarkan secara rinci juga oleh polisi terkait detil pelaporan Shandy Purnamasari terhadap Putra Siregar.
Baca Juga: 10 Reaksi Ngegas Shandy Purnamasari Saat Dikritik, Minta Maaf Sambil Salahkan Haid
Hingga saat ini, baik Shandy Purnamasari maupun Putra Siregar belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.