Suara.com - Kakak Fairuz A Rafiq, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pengeroyokan. Laporan datang dari Ahmad Fauzan yang mengakusebagai korban.
Ahmad Fauzan menceritakan, peristiwa terjadi pada 20 Maret 2022. Ia yang sedang menghadiri Kongres Luar Biasa Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) mengaku dijemput orang suruhan Fahd El Fouz.
"Jadi 15 menit setelah kami melaksanakan kongres, tiba-tiba datang rombongan orang yang bisa dipastikan itu orang-orangnya dia," jelas Ahmad Fauzan, saat menggelar konferensi pers di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (21/3/2022).
Tak lama setelah rombongan yang diduga orang suruhan Fahd El Fouz datang, Ahmad Fauzan bersama rekannya Laode Umar Bonte dipaksa meninggalkan lokasi. Namun sebelumnya, Ahmad Fauzan mengaku dua kali dipukul oleh orang-orang tersebut.
Baca Juga: 10 Potret Ulang Tahun Fairuz A Rafiq, Diperlakukan Bak Ratu oleh Suami
"Begitu sampai di tengah lobby, saya dipukul. Terus pas di teras, di depan pintu keluar lobby, saya dipukul lagi. Lalu saya dipaksa masuk mobil," kata Fauzan mengungkap.
Imbas pemukulan, Ahmad Fauzan merasakan ketidaknyamanan di beberapa bagian tubuh hingga hari ini.
"Saya dipukul di bagian belakang, kepala saya juga. Mata saya jadi agak kabur, bibir bengkak sedikit, sama di pipi kanan agak seperti ada tempelan yang enggak nyaman gitu. Sama setelah pagi saya bangun tuh berasa pusing di kepala sebelah kiri," imbuhnya.
Belum diketahui penyebab pengeroyokan yang diduga dilakukan orang-orang suruhan Fahd El Fouz. Namun menurut asumsi Ahmad Fauzan, hal itu berkaitan dengan penunjukkan kepengurusan KNPI yang baru.
Mengingat dalam Kongres Luar Biasa, Laode Umar Bonte dan Ahmad Fauzan terpilih sebagai ketua dan sekretaris jenderal baru KNPI.
Baca Juga: Galih Ginanjar Sebut Wajah King Faaz Mirip Dengannya, Ramai Digunjing: Nggak Terima!
Dalam laporan Ahmad Fauzan, Fahd El Fouz dikenakan dugaan merampas kemerdekaan seseorang, pengeroyokan dan perbuatan disertai ancaman kekerasan.
Oleh penyidik, Fahd El Fouz disangkakan Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.