Suara.com - Terdakwa kasus UU ITE, Adam Deni menyayangkan tindakan Ahmad Sahroni yang membuatnya dipenjara. Menurutnya, tak seharusnya seorang wakil rakyat memenjarakan rakyatnya sendiri.
Hal itu disampaikan Adam Deni usai sidang kasus dugaan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (21/3/2022).
"Saya menganggap, (laporan ini) artinya wakil rakyat mengkriminalisasi rakyat," kata Adam Deni.
Pegiat media sosial itu merasa dirinya sedang dibungkam karena berupaya mengungkap kebenaran. Adam Deni merasa ada kejanggalan dengan cepatnya proses hukum berjalan.
Baca Juga: Hari Ini, Adam Deni Akhirnya Jalani Sidang Tatap Muka
"Dan saya tidak merasa ditangkap dan ditahan tapi saya merasa sedang dibungkam," ujarnya. "Setelah saya ditahan, dalam waktu 14 hari, berkas sudah P21," katanya menyambung.
Rival Jerinx SID ini menyebut dirinya tak diberi kesempatan mengklarifikasi saat diperiksa penyidik. Adam Deni merasa adanya kejanggalan dalam kasusnya sejak awal ditangkap hingga bergulir ke meja hijau.
"Ini UU ITE. Saya tidak dikasih kesempatan apa pun seperti kasusnya Jerinx. Jerinx kan ada undangan klarifikasi, ada undangan BAP, ada proses mediasi juga. Kenapa saya tidak diberikan itu?" katanya mempertanyakan.
Terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita Anggari didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Baca Juga: Dipolisikan Pengacara Jerinx SID, Pacar Adam Deni Tak Mau Tambah Pikiran
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD. SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.