Suara.com - Sidang kasus penipuan berkedok rekrutmen CPNS dengan terdakwa putri Nia Daniaty, Olivia Nathania, segera memasuki putusan. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan pada 28 Maret mendatang.
Jelang vonis, Olivia Nathania lewat Andy Mulia Siregar selaku kuasa hukum menyatakan siap menghadapinya.
"Kalau Olivia sih siap ya," ujar Andy saat dihubungi awak media, Senin (21/3/2022).
Andy mengatakan kesiapan Olivia Nathania mengacu pada keyakinan bahwa dirinya tak bersalah. Sebab dia menyebut kliennya sudah mengembalikan duit pelapor.
Baca Juga: Artis Senior Nia Daniaty Dikabarkan Meninggal karena Kecelakaan, Ini Faktanya
"Kan sudah dikembalikan uangnya sebelum si pak Karnu lapor polisi. Artinya deliknya sudah nggak ada," kata Andy.
"Dia berharap Majelis Hakim membebaskan dia. Kan sudah mengembalikan uang sebelum dilaporkan ke polisi," ujarnya menegaskan.
Olivia Nathania bersama tim kuasa hukum bahkan sudah menyiapkan rencana banding bila vonis hakim tak sesuai harapannya.
"Pasti kami banding lah, kami keberatan pada putusan itu," kata Andy.
Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Novianto Tilaar tersandung kasus hukum usai dilaporkan atas dugaan penipuan berkedok rekrutmen CPNS pada 23 September 2021.
Baca Juga: Nia Daniaty Jawab Kabar Gadaikan Rumah Sampai Rp 3,5 Miliar
Kedua pasangan dilaporkan oleh Karnu, lelaki yang mengaku salah satu korban penipuan Olivia Nathania dan Rafly Novianto Tilaar.
Atas laporan Karnu, Olivia Nathania ditetapkan sebagai tersangka pada 11 November 2021. Sebab dari data yang dihimpun penyidik Polda Metro Jaya, korban penipuan Olivia Nathania mencapai 225 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.
Oleh jaksa penuntut umum, Olivia Nathania dituntut 3,5 tahun penjara imbas perbuatan tersebut.
Berbeda dengan Olivia Nathania, sang suami tak dijadikan tersangka dalam kasus ini.