Dari Kasus Narkoba Roby Geisha, Polisi Kejar Musisi Lain

Senin, 21 Maret 2022 | 14:56 WIB
Dari Kasus Narkoba Roby Geisha, Polisi Kejar Musisi Lain
Rilis narkoba Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penangkapan Roby Geisha membuat polisi mendalami peran musisi lain atas dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat lelaki 35 tahun.

"Tentunya kami dalami, termasuk dengan pihak-pihak lain yang mungkin mengetahui atau mungkin juga melakukan pembiaran terhadap tindak pidana ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).

Roby Geisha saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018) [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Roby Geisha saat berkunjung ke kantor Suara.com, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (25/7/2018) [Suara.com/Muhaimin A Untung]

Bila kelak ditemukan indikasi keterlibatan dari musisi lain dalam kasus Roby Geisha, penyidik Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan memastikan akan melakukan pemanggilan.

"Tentu akan kami minta keterangan dan akan kami dalami apakah ada keterkaitannya atau tidak," kata Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga: 5 Fakta Penangkapan Roby Geisha, Santai Pakai Baju Orange Ketiga Kalinya

Sebelumnya diberitakan, Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta bersama asistennya yang berinisial AJ.

Roby Geisha (Suara.com/Yazir Farouk)
Roby Geisha (Suara.com/Yazir Farouk)

"Di kantor salah satu studio musik," tutur Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dari hasil penggeledahan.

"Yang pertama ganja dalam paket seberat 8 gram. Kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan sudah dihisap," terang Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Roby Geisha
Roby Geisha

Atas perbuatannya, Roby Geisha disangka Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 127 UU RI No. 30 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga: Tiga Kali Tertangkap Narkoba, Roby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara

"Ancaman hukuman paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," ucap Kombes Pol Budhi Herdi Susianto.

Roby Geisha sebelumnya sudah dua kali tersandung kasus narkoba yakni di 2013 dan 2015. Ia juga sudah dijatuhi hukuman penjara atas perbuatannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI