5 Fakta Penangkapan Roby Geisha, Santai Pakai Baju Orange Ketiga Kalinya

Farah Nabilla Suara.Com
Senin, 21 Maret 2022 | 14:46 WIB
5 Fakta Penangkapan Roby Geisha, Santai Pakai Baju Orange Ketiga Kalinya
Rilis narkoba Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Fakta-fakta penangkapan gitaris R akibat kasus narkoba mulai terungkap. R adalah anggota dari band yang cukup terkenal di Indonesia yaitu Roby Geisha.

Penangkapan gitaris R menambah panjang daftar artis yang terjerat narkoba di tanah air. R diamankan karena kasus penyalahgunaan narkoba oleh Polres Metro Jakarta Selatan. 

"Dapat kami sampaikan terkait berita tersebut benar adanya, di mana anggota mengamankan salah satu publik figure group band ternama," kata  Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Mobri Panjaitan kepada wartawan, Minggu (20/3/2022). 

Berikut fakta-fakta penangkapan gitaris R akibat kasus narkoba.

1. R adalah Roby "Geisha"

Roby (kaus merah marun) bersama band Geisha. (Instagram/geishaindonesia)
Roby (kaus merah marun) bersama band Geisha. (Instagram/geishaindonesia)

Inisial R yang disebutkan polisi pada saat penangkapan kini sudah terungkap. R yang dimaksud adalah Roby Satria, gitaris utama grup band Geisha. 

Roby sudah bersama grup musik itu sejak awal pendiriannya di Pekanbaru pada tahun 2003. Saat itu grupnya masih bernama Jingga sebelum kemduian berganti menjadi Geisha.

Roby dipastikan jadi tersangka penyalahgunaan narkoba.

2. Tertangkap untuk yang ketiga kalinya

Roby (kedua dari kiri) bersama band Geisha. (Instagram/geishaindonesia)
Roby (kedua dari kiri) bersama band Geisha. (Instagram/geishaindonesia)

Penangkapan kali ini bukan yang pertama kalinya bagi Roby. Ia sudah tiga kali ditangkap karena kasus narkoba. 

Pertama pada 8 Oktober 2013, Roby diciduk polisi karena kedapatan membawa ganja sebanyak 5,1 gram. 

Baca Juga: Tiga Kali Tertangkap Narkoba, Roby Geisha Terancam 12 Tahun Penjara

Kedua pada 19 November 2015, Roby diamankan jajaran Polres Badung, Bali. Roby ditangkap saat menerima ganja dari seorang pengemudi ojek. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI