Suara.com - Roby Geisha untuk ketiga kalinya ditangkap polisi terkait kasus narkoba jenis ganja. Kepada polisi, dia mengaku memakai barang haram tersebut karena stres banyak pikiran.
"Tersangka ini memang selama ini banyak beban pikiran, dia berusaha mengalihkan. Tapi mengalihkan dengan cara yang salah," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto, Senin (21/3/2022).
Namun untuk saat ini, polisi belum bisa memastikan sejak kapan Roby Geisha memakai ganja lagi.
"Ini masih kami lakukan pendalaman. Masih kami lakukan pemeriksaan terkait kapan dia mulai kambuh lagi menggunakan narkotika," ujar Budhi.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Roby Geisha Terkait Narkoba, Berawal Aktivitas Mencurigakan di Kamar Mandi
Polisi juga masih mendalami keterkaitan kasus Roby Geisha saat ini dengan dua penangkapan sebelumnya.
Roby Geisha ditangkap atas dugaan penyalahgunaan narkotika pada 19 Maret 2022. Ia diamankan di kawasan Pancoran, Jakarta bersama asistennya yang berinisial AJ.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dari hasil penggeledahan.
"Yang pertama ganja dalam paket seberat 8 gram. Kemudian ada juga bekas ganja yang sudah dilinting dan sudah dihisap," kata Budhi.
Ini bukan kali pertama Roby Geisha tersandung kasus narkoba. Kasus pertamanya terjadi pada 2013. Ketika itu, dia divonis 1 tahun penjara.
Baca Juga: 3 Kali Ditangkap Polisi, Roby Geisha Terlihat Santai Pakai Baju Tahanan
Tak kapok, Roby Geisha kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015 di Bali.
Ia kedapatan menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online.
Atas perbuatannya saat itu, Roby Geisha divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.