Kronologi Penangkapan Roby Geisha Terkait Narkoba, Berawal Aktivitas Mencurigakan di Kamar Mandi

Ini merupakan ketiga kali Roby Geisha ditangkap polisi.
Suara.com - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengungkap kronologi penangkapan musisi Roby Geisha dalam kasus narkoba. Awalnya, petugas mendapat laporan soal aktivitas Roby dan asistennya, AJ, di lingkugan studio musik di Pancoran, Jakarta Selatan.
"Ada seseorang dengan gerak-gerik mencurigakan, sering keluar masuk kamar mandi," ujar Budhi dalam giat rilis penangkapan Roby Geisha, Senin (21/3/2022).
![Rilis narkoba Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/21/48111-rilis-narkoba-roby-geisha-di-polres-metro-jakarta-selatan-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
Petugas lebih dulu mengamankan AJ. Dari tangan AJ, ditemukan barang bukti narkoba berupa ganja.
"Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan yang bersangkutan ditemukan ganja," kata Budhi.
Baca Juga: 7 Artis Tersandung Kasus Narkoba Tiga Kali Bahkan Lebih, Fariz RM Sudah Empat Kali
Dari AJ, petugas mendapatkan informasi. Ternyata ganja yang diamankan disebut milik Roby Geisha.
"Kemudian tim melakukan penangkapan terhadap RS yang juga ada di lingkungan studio tersebut," kata Budhi.
![Rilis narkoba Roby Geisha di Polres Metro Jakarta Selatan [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/21/73165-rilis-narkoba-roby-geisha-di-polres-metro-jakarta-selatan-suaracomadiyoga-priyambodo.jpg)
Ini bukan kali pertama Roby Geisha tersandung kasus narkoba. Kasus pertamanya terjadi pada 2013. Ketika itu, dia divonis 1 tahun penjara.
Tak kapok, Roby Geisha kembali berurusan dengan hukum setelah kedapatan membeli narkoba pada November 2015 di Bali.
Ia kedapatan menerima narkotika jenis ganja seberat 1,5 gram hasil pesanan dari seseorang yang diantar tukang ojek online.
Baca Juga: Selamat! Istri Roby Geisha Hamil Anak Pertama
Atas perbuatannya saat itu, Roby Geisha divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar.