Suara.com - Terdakwa kasus dugaan UU ITE Adam Deni bakal dihadirkan secara tatap muka dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin (21/3/2022).
Sidang hari ini beragendakan pembacaan eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Rencananya sidang bakal digelar pada pukul 13.00 WIB.
![Adam Deni jalani sidang secara virtual [Suara.com/Evi Ariska]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/14/10115-adam-deni-jalani-sidang-secara-virtual-suaracomevi-ariska.jpg)
“Iya, hari ini Adam Deni menjalani sidang eksepsi. Adam dipastikan hadir, sekitar jam 13.00 WIB," kata Herwanto selaku kuasa hukum Adam Deni saat dikonfirmasi, Senin (21/3/2022).
Herwanto mengatakan, pihaknya siap mematahkan dakwaan JPU lewat pembacaan eksepsi atau nota keberatan.
Baca Juga: Dipolisikan Pengacara Jerinx SID, Pacar Adam Deni Tak Mau Tambah Pikiran
![Suasana jalannya sidang perdana perkara dugaan penyebaran dokumen elektronik milik pribadi ke media sosial oleh Adam Deni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (7/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/03/07/69893-sidang-perdana-adam-deni-ditunda.jpg)
"Di eksepsi, sebenarnya tentang bagaimana mematahkan dakwaan saja, kami siap," tuturnya Herwanto.
Adam Deni didakwa JPU dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
![Adam Deni [dok.pribadi]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2022/02/22/95868-adam-deni-dokpribadi.jpg)
Kasus Adam Deni telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Adam Deni ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2 Februari 2022. Penahanan dilakukan usai Adam Deni ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan mengunggah dokumen tanpa izin pemilik yang dilaporkan sosok berinisial SYD.
SYD merupakan pengacara dari Ahmad Sahroni.
Baca Juga: Adam Deni Jadi Lebih Religius di Penjara, Ibunda: Alhamdulillah