Sebagai informasi, platform trading Qoutex yang digunakan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai platform ilegal. Bappebti juga telah melarang operasionalnya.
Banyak korban yang merugi hingga miliaran rupiah akibat percaya dan tergiur ajakan Doni Salmanan. Ia kerap memamerkan kekayaannya, padahal ia hanya sebagai sales freelance yang mendapatkan komisi sebesar 80 persen dari kekalahan pemain.
Bahkan, diketahui Doni Salmanan tidak benar-benar melakukan trading. Kemampuan berbicara Doni yang persuasif dan menarik membuat banyak orang tergiur menginvestasikan dananya di binary option.
Akibat dari perbuatannya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal penipuan. Ia mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma