Suara.com - Nama Doni Salmanan masih menjadi perbincangan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan berkedok binary option. Baru-baru ini, beredar video lawas Doni Salmanan yang membuat masyarakat tercengang atas pernyataannya.
Video yang dibuat sekitar 2 tahun lalu itu berisi sesi tanya jawab antara Doni Salmanan dan warganet. Beberapa warganet berpikir bahwa ada kejanggalan operasional trading yang ada di Binomo. Hal itu membuat Doni dicap sebagai penipu.
Namun karena warganet belum bisa membuktikan apapun, akhirnya Doni Salmanan tetap beroperasi dalam trading tersebut. Tidak ada yang mengetahui sebelumnya bahwa cara tersebut merupakan sebuah penipuan.
Doni Salmanan bahkan menjamin dirinya bukan penipu demi mendapatkan kepercayaan nasabah lain. Ia bahkan menyebut dirinya sudah pasti masuk penjara jika penipu.
Baca Juga: Dikritik Megawati, Ini 6 Aksi Viral Emak-emak Cari Minyak Goreng, Ada yang Meninggal Dunia
"Kalau saya nipu orang atau saya nipu para Investor, saya sudah dipenjara. Tapi sampai sekarang saya tidak di penjara karena saya tidak merasa bersalah," kata Doni Salmanan dalam video tersebut seperti dikutip Suara.com, Sabtu (19/3/2022).
Seakan semua kembali ke dirinya sendiri, kini dugaan masyarakat pun terbukti. Mantan Crazy Rich Bandung itu benar-benar ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan.
Ia ditangkap Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Saat ini, prosesnya sedang tahap penyelidikan. Proses ini pun menyeret beberapa nama yang ternyata terlibat dalam kasus tersebut.
Momen Doni Salmanan digiring polisi untuk jumpa pers juga ramai mendapat sorotan. Pasalnya, ia terlihat cengegesan dan tetap tersenyum-senyum saat dihadirkan ke hadapan pers.
Hal itu turut mendapatkan sorotan dari aktor sekaligus sutradara Indonesia, Ernest Prakasa. Ia menyindir Doni Salmanan secara menohok.
"Yang bisa tetep cengengesan tanpa dosa dan minta doa supaya hukumannya diringankan. Aku ingin punya rasa percaya diri sebesar Doni Salmanan," sindir Ernest Prakasa.
Sebagai informasi, platform trading Qoutex yang digunakan Doni Salmanan telah ditetapkan sebagai platform ilegal. Bappebti juga telah melarang operasionalnya.
Banyak korban yang merugi hingga miliaran rupiah akibat percaya dan tergiur ajakan Doni Salmanan. Ia kerap memamerkan kekayaannya, padahal ia hanya sebagai sales freelance yang mendapatkan komisi sebesar 80 persen dari kekalahan pemain.
Bahkan, diketahui Doni Salmanan tidak benar-benar melakukan trading. Kemampuan berbicara Doni yang persuasif dan menarik membuat banyak orang tergiur menginvestasikan dananya di binary option.
Akibat dari perbuatannya, Doni Salmanan dijerat dengan pasal penipuan. Ia mendapat ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma