Tubagus Joddy Sopir Kecelakaan Maut Dituntut 7 Tahun Bui, Haji Faisal Cuma Puas Kalau Anaknya Kembali

Sabtu, 19 Maret 2022 | 11:19 WIB
Tubagus Joddy Sopir Kecelakaan Maut Dituntut 7 Tahun Bui, Haji Faisal Cuma Puas Kalau Anaknya Kembali
Tubagus Joddy saat menjalani sidang kasus kecelakaan Vanessa Angel dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). [SuaraJatim/Zen Arifin]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ayah Bibi Ardiansyah, Haji Faisal menanggapi tuntutan 7 tahun penjara terhadap Tubagus Joddy atas kecelakaan maut yang menewaskan putranya dan Vanessa Angel.

Dikutip dari kanal YouTube Nit Not, Sabtu (19/3/2022), Haji Faisal memilih pasrah dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Tubagus Joddy.

Ayah Bibi Ardiansyah, Haji Faisal bersama keluarga dan kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang lanjutan penetapan perwalian Gala Sky Andriansyah di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (9/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Ayah Bibi Ardiansyah, Haji Faisal bersama keluarga dan kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai mengikuti sidang lanjutan penetapan perwalian Gala Sky Andriansyah di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (9/3/2022). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

"Ya sudah lah kalau memang itu keputusannya," ujar Haji Faisal dalam video yang diunggah Jumat (18/3/2022).

Haji Faisal merasa tak punya pilihan selain pasrah mengikuti kebijakan penegak hukum yang menangani perkara Tubagus Joddy. Sebab bila mengikuti keinginan hati, Haji Faisal tetap tak puas sekalipun Tubagus Joddy kelak dihukum lebih berat dari tuntutan JPU.

Baca Juga: Curhat Doddy Sudrajat Digugat Cerai Puput: Enggak Down Banget, Daddy Ini Single Fighter

"Bagaimana ya, kepuasan kami cuma satu, bisa kembali anak kami," kata Haji Faisal.

Alasan itu lah yang membuat Haji Faisal berusaha ikhlas menerima apa pun keputusan penegak hukum terhadap Tubagus Joddy.

Sebelumnya diberitakan, Tubagus Joddy dituntut 7 tahun penjara oleh JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Jombang dalam sidang yang berlangsung pada 17 Maret 2022.

Keluarga Haji Faisal ziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di TPU Malaka, Jakarta pada Sabtu (26/2/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]
Keluarga Haji Faisal ziarah ke makam Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di TPU Malaka, Jakarta pada Sabtu (26/2/2022) [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

Oleh JPU, kelalaian Tubagus Joddy dalam mengemudi dianggap memenuhi unsur pelanggaran terhadap Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tubagus Joddy merupakan pengemudi mobil nahas Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah yang mengalami kecelakaan tunggal di Tol Jombang - Mojokerto pada 4 November 2021.

Baca Juga: Doddy Soedrajat Digugat Cerai Puput, Istri Doni Salmanan Dinan Fajrina Digoda Dokter Ganteng

Insiden tersebut menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah di lokasi kejadian. Sedangkan Gala Sky Andriansyah serta Sisca Lorenza yang juga ikut dalam rombongan selamat dari maut meski mengalami luka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI