Suara.com - Doni Salmanan, tersangka kasus penipuan trading berkedok binary option diketahui rajin memberi sedekah kepada sesama. Belakangan terungkap jumlah mengejutkan uang yang dibagi-bagikan mantan Crazy Rich Bandung ini sebagai sedekah.
Diketahui jumlah uang haram Doni Salmanan buat sedekah sesama mencapai Rp 3,15 miliar. Ia memberikan sedekah ke korban erupsi Gunung Semeru dan banjir di Garut.
Total sedekah di tempat itu yakni mencapai Rp1,2 Miliar. Ternyata, tindakan sedekahnya ini hanya untuk mendongkrak popularitas, tidak benar-benar ingin membantu. Aksi sedekah ini berhasil membuat orang kagum karena kepribadiannya.
Sayang, sedekah tersebut ditetapkan sebagai bersedekah dengan uang haram. Hal ini dikatakan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rachmat Syafei.
Baca Juga: Doddy Soedrajat Digugat Cerai Puput, Istri Doni Salmanan Dinan Fajrina Digoda Dokter Ganteng
"Ada ketentuan dari syariat bahwa apa yang diharamkan mengambilnya haram pula memberikannya," jelas Rachmat beberapa waktu lalu.
"Maksudnya, penipuan atau pencurian itu diharamkan, maka hasil usaha darinya haram pula untuk diberikan. Mencuri untuk sedekah, mencuri untuk (dana pembangunan) masjid, tetap saja haram dan itu sejatinya tidak menjadi sedekah," lanjutnya.
Rachmat menambahkan bahwa sedekah hasil harta haram harus dikembalikan. Namun karena jumlah penerima sedekah yang banyak ini, diharapkan masyarakat mampu berinisiatif melaporkannya kepada penegak hukum, sehingga proses penegakkan dan transparansi pun mudah.
Sebelumnya, Doni ditetapkan sebagai tersangka affiliator binary option dan terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Semua aset miliknya pun disita.
Ia yang dulu disebut dengan Crazy Rich Bandung karena kerap memamerkan kekayaannya di media sosial. Ia juga pernah membuat konten bersedekah yang membuat orang terkagum-kagum.
Baca Juga: Terungkap, Ternyata Dua Mobil Mewah Rudy Salim Tak Dibeli Indra Kenz: Cuma untuk Konten YouTube
Namun, semakin hari, orang juga semakin curiga bagaimana ia mampu menjadi kaya dengan secepat itu. Ternyata setelah diselidiki, diketahui bahwa sedekah tersebut berasal dari uang haram kasus penipuan.
Tindak pidana yang ia lakukan kini diungkap oleh Bareskrim Polri. Doni Salmanan disebut berperan sebagai affiliator binary option atau judi online berkedok trading yang telah menipu banyak orang.
Kejahatan tersebut semakin membuat orang kecewa karena aplikasi Binomo telah di-setting sehingga member tidak akan bisa menang. Doni Salmanan mendapat 20 persen keuntungan dari korban yang bermain dan 80 persen korban yang kalah.
Kontributor : Annisa Fianni Sisma